Negara
adalah sebuah kesepakatan bersama untuk hidup dan memiliki tujuan bersama. Rakyat
yang menjadi unsur terpenting dalam negara dapat memilih siapa yang dapat
memimpin dan mengatur mereka secara baik. apalagi negara yang mengklaim dirinya
sebagai negara demokrasi.
Demokrasi
sebagai alat (tools) untuk mencapai
kesejahteraan (walfare) hanya baru
sebatas konsep abstrak yang belum terlihat di indonesia. Berbagai problem yang
menghambat segala pembangunan di berbagai sektor adalah fakta yang tak
terbantahkan. Karena negara ini masih dihiasi dengan kemiskinan yang ada di
seluruh NKRI, rakyat masih di suguhi dengan prilaku elite negara yang cenderung
korupsi, hakim dan pengadilan ketidakadilan dan segalah perilaku haram-jaddah elite negara yang dipertontonkan masyarakat.
Berbagai
kasus korupsi suap atau gratifikasi yang melibatkan para penyelenggara negara
baik di lingkungan eksekutif, legislatif maupun yudikatif sudah menjadi hal
yang umum. Bahkan pengadilan yang menjadi tempat para pencari keadilan sudah
tidak terlepas dari tindakan suap-menyuap antara pihak yang berperkara sehingga
keadilan menjadi barang dagangan. Nah hal inilah yang penulis katakan sebagai “negara setoran”.
Terlihat
kalau elite negara tidak memiliki komitmen moral, lulus menjadi pegawai atau
penyelenggara negara dengan proses yang “haram”.
Dapat di asumsi kalau negara ini tidak lagi menilai profesionalitas calon
pegawai atau pejabat negara. Alhasil semuanya berdampak pada kredibilatas
masyarakat terhadap lembaga negara melahirkan nilai minus.
Law Enforcement
Lingkaran
korupsi di negara ini bukan lagi pada tahap elite atau akademik, tetapi sudah
berdampak secara sistemik sehingga korupsi di katakan sebagai kejahatan yang
luar biasa (extra ordinary crime) dan
sudah harus diberantas dengan cara yang luar biasa.
Benang
kusut penegakan hukum di negara ini juga sangat meperihatinkan, sebelum
terbentuknya suatau lembaga khusus pemberantasan korupsi, kewenangannya berada
ditingkat polisi, jaksa yang kerapkali menghentikan kasus-kasus korupsi dengan
dalih kurang memiliki bukti. permainan kotor ini tidak terlepas dari tindakan
transaksional antara para pihak yang berperkara dengan aparat penegakan hukum
yang kehilangan etika dan moralitas.
Lahirnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah sebagai bukti kalau polisi dan jaksa
tidak memiliki etikat baik dalam pemberantasan korupsi. eksistensi KPK yang
independen sedikit melegahkan masyarakat dari perilaku korup para elite negara
yang suka membuat ulah di bangsa ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar